MERAH PUTIH08.COM – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Dalam pemeriksaan periode Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025, BPK mencatat potensi kehilangan dan kekurangan penerimaan daerah mencapai angka signifikan, yakni Rp4,17 miliar. Temuan ini dirilis pada Sabtu (20/6/2026) dan langsung menjadi perhatian publik.
Salah satu temuan terbesar berasal dari pengelolaan klaim BPJS Kesehatan di RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano. BPK mencatat adanya potensi klaim senilai Rp1,66 miliar yang terancam tidak dapat dibayarkan. Hal ini disebabkan karena dua poliklinik di lokasi baru rumah sakit tersebut belum memiliki Surat Izin Operasional (SIO) saat memberikan pelayanan, sehingga melanggar syarat administratif pencairan klaim.
Selain isu kesehatan, BPK juga menyoroti lemahnya pendataan wajib pajak dan objek pajak daerah. Akibat data yang belum lengkap dan diperbarui secara optimal, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,21 miliar gagal dipungut. Terdapat pula temuan kekurangan penyetoran hasil pemungutan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp302,62 juta yang belum disetorkan sesuai ketentuan.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda Deisye Watania, M.M., M.Si., menjelaskan bahwa temuan terkait pendapatan daerah merupakan piutang pajak yang masih dalam proses penagihan. Ia menyatakan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini telah memiliki sistem dan server untuk memperlancar proses penagihan.
“Sejauh ini pemerintah daerah terus berupaya mendorong seluruh wajib pajak agar taat membayar kewajibannya. Sementara untuk RSUD, izin operasional sudah ada dan saat ini sedang diperjuangkan agar BPJS Kesehatan dapat membayarkan klaim tersebut kepada pihak rumah sakit,” ujar Watania.
Meski demikian, besarnya nilai temuan membuat publik mendesak Pemkab Minahasa untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan pendalaman jika ditemukan indikasi kelalaian serius atau penyalahgunaan kewenangan, demi memastikan uang rakyat dikelola dengan transparan dan akuntabel.
peliput : Mec.




