MERAHPUTIH08, MANADO – Para Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, saat ini menyayangkan sikap PWI Pusat yang tidak proaktif menangani polemik Konverprov PWI Sulut.
Sorotan ini menyusul surat keberatan Dua Calon Ketua PWI dan Satu Calon Ketua Dewan Kehormatan soal polemik Konverprov PWI Sulut, belum mendapat balasan PWI Pusat.
Para anggota PWI Sulut juga mempertanyakan polemik hukum terhadap laporan Sintia yang juga calon waktu itu kepada Steering Comitte sampai saat ini tak ada kejelasan.
Anggota PWI berencana jika PWI Pusat bertele tele menyelesaikan permasalahan tersebut, meraka akan mengumpulkan anggota Kota dan Kabupaten se Sulut untuk membuat pernyataan menyurat mosi tak percaya ke PWI Pusat soal masalah ini, ujar Nal anggota PWI Sulut
Wakil Ketua Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut periode 2020 2025 Jemysenduk yang diminta taanggapan mengakui, seharusnya sikap PWI Pusat segera menanggapi surat tersebut .
"Harusnya pak Ketum PWI Pusat Akhmad Munir menjawab surat keberatan mereka. Apapun jawabannya, tapi aturan organisasi harus dijunjung tinggi. PWI Pusat wajib membalas," ujar mantan Sekretaris PWI Sulut ini Sabtu (2/5)
Wartawan senior yang akrab dipanggil rekan rekan jurnalis SOB ini menambahkan, ketiga calon atas nama Merson Simbolon dan Jhon Paransi Calon Ketua PWI.Sulut dan Ramon Wowor calon Ketua DK pernah menanyakan ke saya, perihal respon PWI Pusat.
Dasar dari itu lanjut SOB, pihaknya menanyakan ke bidang Hukum PWI Pusat Andriko pada tanggal 1 Mei 2026. Menurutnya, Senin 4 Mei 2926 PWI Pusat akan melakukan pleno soal surat surat keberatan para calon Ketua PWI Sulut. Termasuk berbagai reaksi yang terjadi pasca Konferensi prov PWI Sulut.
" Kami akan rapat Senin 4 Mei 2026 di kantor PWI, termasuk membahas balasan surat tersebut," ujar Andriko.
Munculnya permasalah di PWI Sulut berawal dari laporan Ketua PWI terpilih Sintia Bojoh terhadap Steering Comitte (SC) ke Polisi soal pencemaran nama baik.
Laporan tersebut bermuara saat SC melakukan verifikasi berkas dan calon saat masa sanggah Konverprov PWI Sulut. " Dia Sintia tidak seharusnya melaporkan SC, karena saat itu masa sanggah dan tahapan verifikasi Konverprop PWI Sulut. Itu tugas dan wewenang SC untuk menjalankan aturan organisasi PWI. Lagian laporan pencemaran nama baik yang mana, kan tidak disampaikan ke publik," ujar SOB.
Dengan laporan tersbebut SC melayangkan permohoman bantuan hukum ke PWI Pusat dan telah disetujui bidang bantuan hukum.
Dampak lain dari laporan ke polisi, langsung melebar ke masalah lain. Juga beberapa kekeliruan yang terjadi saat Konferporv. Seperti yang tertuang pada surat surat keberatan para calon.
"Saya sebagai anggota PWI sangat malu karena PWI menjadi viral soal polemik konverensi yang tidak segera ditangani PWI Pusat.(*)





