Keputusan MK, Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

MERAHPUTIH08.COM, JAKARTA Hangusnya sisa kuota internet setelah berakhirnya masa aktif menjadi persoalan dan dinilai berpotensi merugikan konsumen. Kebijakan yang diterapkan operator tersebut dipersoalan dalam perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tepat pada Kamis, 23 Juli 2026, MK memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli oleh pengguna tidak boleh hangus dan wajib bisa digunakan hingga habis.

Putusan ini dikeluarkan dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025. Hakim MK Adies Kadir mengatakan bahwa pelanggan tetap bisa menggunakan kuota hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat, dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. MK menegaskan tidak dapat mengabaikan persoalan layanan internet yang telah menjadi kebutuhan penting masyarakat.

Adies Kadir menilai bahwa sisa kuota yang sudah dibeli merupakan hak milik pribadi yang sah. “Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat digunakan hingga kuota itu habis, tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun,” tuturnya, dikutip dari CNBC Indonesia.

MK juga menyatakan bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak bisa didasarkan pada cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi, melainkan harus menjamin perlindungan bagi para pengguna. Perlindungan tersebut bisa berbentuk berbagai cara dan pilihan paket yang fleksibel. MK turut memberikan opsi yang dapat diterapkan agar kuota internet tidak hangus meski masa aktifnya telah berakhir, di antaranya: akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat (pemindahan sisa kuota agar bisa dipakai untuk layanan atau nomor lain), kompensasi (pemberian ganti rugi seperti tambahan kuota atau bonus lain), pengembalian dana (refund), ataupun bentuk perlindungan lainnya.

Adies juga mengatakan pemerintah harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Kebijakan tarif harus berlandaskan prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas hak kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi. MK memandang penting bagi penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna, mulai dari harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota — semuanya harus disampaikan secara jelas.

Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang mempermudah pengguna memantau penggunaan, termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih. Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan dievaluasi secara berkala.

Sementara itu, Hakim MK Liliek Prisbawono menyatakan bahwa perlindungan yang dimaksud bukan ditujukan pada kuota internet itu sendiri, melainkan pada nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar konsumen tetapi belum sepenuhnya digunakan.

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, pembayaran yang dilakukan pengguna untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, dan harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” papar Liliek (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *