Kepengurusan Rio Dondokambey Berakhir, Kadin Sulut Menunggu Caretaker

MERAHPUTIH. COM, MANADO – Masa kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Rio Dondokambey telah berakhir pada 27 Desember 2025. Sampai Hingga 4 Januari 2026, Musyawarah Provinsi (Muprov) belum dilaksanakan, sehingga secara organisasi KADIN Sulut berada dalam masa transisi kepemimpinan.

Mejurut sumber di Kadin Sulut, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Nomor 282, apabila masa jabatan pengurus telah berakhir dan Muprov belum diselenggarakan, maka kewenangan kepemimpinan sementara berada pada KADIN Indonesia melalui penunjukan caretaker. ” Ya sesuai aturan harus di Caretaker dari Kadin Pusat,” ujar pengurus Kadin Sulut (4/1) di Manado.

Setelah caretaker ditetapkan, akan dibentuk panitia Muprov yang baru untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Musprov secara sah, tertib, dan konstitusional.

Mantan Wakil Ketua Umum KADIN Sulawesi Utara, Ivanry Matu, menegaskan bahwa seluruh proses harus dikembalikan pada ketentuan organisasi.

“Kami mengembalikan sepenuhnya pada aturan sambil menanti arahan KADIN Indonesia. Kami optimistis KADIN Indonesia akan bekerja secara profesional, taat pada AD/ART dan peraturan organisasi, serta menjaga kewibawaan KADIN sebagai institusi,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa KADIN Indonesia telah melakukan supervisi ke Sulut pada akhir Desember 2025, dan dari hasil supervisi tersebut dibahas sejumlah hal diantaranya, soal prasyarat kualifikasi Kartu Tanda Anggota (KTA) skala kecil, menengah dan besar, dan ada bakal calon yang belum memenuhi persyaratan organisasi, serta ketentuan baku lainnya yaitu minimal 50 persen plus satu (50% + 1) kepengurusan KADIN kabupaten/kota yang belum terpenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi sebagai syarat melaksanakan Muprov.

Selain itu, KADIN Indonesia juga mempertimbangkan aspek sosial dan kultural daerah. Penghormatan terhadap masyarakat Sulawesi Utara yang sedang mempersiapkan perayaan Natal dan Tahun Baru menjadi salah satu alasan Muprov belum dilaksanakan pada Desember, hingga akhirnya masa kepengurusan KADIN Sulut berakhir sesuai jadwal.

Ivanry menegaskan bahwa KADIN Indonesia tidak memiliki maksud menahan atau menghambat proses Muprov. Sebaliknya, langkah supervisi dan penataan organisasi tersebut justru menunjukkan komitmen profesionalisme dan kepatuhan pada aturan.

“Kami mengapresiasi sikap KADIN Indonesia. Ini membuktikan bahwa organisasi dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan, demi memastikan Muprov KADIN Sulut berjalan lancar dan KADIN Sulut semakin optimal menjalankan perannya bagi dunia usaha dan pembangunan ekonomi daerah,” tambahnya.

Hal senada disampaikan sejumlah senior KADIN Sulawesi Utara, antara lain Ir. Ronny Lumempow serta Daniel Pesik, salah satu anggota Dewan Pertimbangan KADIN Sulut. Keduanya menilai bahwa KADIN Indonesia telah bekerja secara profesional dan sesuai aturan, serta menegaskan bahwa KADIN Sulut sudah seharusnya segera ditempatkan di bawah kepemimpinan caretaker demi kelancaran roda organisasi dan optimalisasi kontribusi KADIN bagi pembangunan ekonomi daerah.

Saat ini, KADIN Sulut menunggu keputusan resmi KADIN Indonesia terkait penunjukan caretaker sesuai ketentuan yang berlaku guna mempersiapkan Muprov Kadin Sulut ke VIII.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *