MERAHPUTIH08.COM, MANADO – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Utara menggelar rapat internal pada Selasa, 23 Desember 2025, di Hotel Three R Manado. Rapat berlangsung singkat, dimulai pukul 14.35 WITA dan berakhir pada 14.50 WITA, dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak (5) lima orang saja.
Meski tidak memenuhi kuorum kepengurusan, rapat tetap dilaksanakan dan diposisikan sebagai forum diskusi bersama. Oleh karena itu, seluruh pandangan dan kesimpulan yang dihasilkan dicatat sebagai kesepakatan kolektif peserta rapat untuk kemudian disampaikan kepada Kadin Indonesia.
Sumber MERAHPUTIH08.COM menjelaskan, rapat tersebut tidak dihadiri Ketua Umum Kadin Sulut, Rio Dondokambey. Hanya dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Sulut, Jefry Delaru. Dalam pengantar rapat, pimpinan rapat menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kadin Indonesia Bidang Organisasi pada pertemuan tanggal 20 Desember 2025 saat kunjungan supervisi resmi Kadin Indonesia ke Manado.
Sejumlah usulan dan pandangan berkembang terkait pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Sulut.
Oktavianus Kerap menyampaikan bahwa secara teknis dan organisatoris, tahapan Muprov sejatinya telah berjalan sesuai dasar aturan. Panitia telah terbentuk dan melakukan proses kerja, sehingga Muprov pada prinsipnya dapat dilaksanakan. Namun demikian, hingga saat ini Kadin Indonesia belum menetapkan tanggal pelaksanaan Muprov, jadi masalahnya ada di Kadin Indonesia yang tidak menetapkan tanggal. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan masa kepengurusan Kadin Sulut yang akan berakhir pada 27 Desember 2025 serta keterbatasan waktu yang tersisa, ia mengusulkan pasa akhirnya agar seluruh proses dan pengambilan keputusan dikembalikan kepada Kadin Indonesia.
Pandangan serupa disampaikan oleh Ivanry Matu. Ia menilai bahwa dengan sisa waktu sekitar empat hari sebelum masa kepengurusan berakhir, tidak lagi memungkinkan untuk melakukan persiapan Muprov secara memadai, terlebih masih terdapat sejumlah persyaratan baku dalam PO Nomor 282 Kadin Indonesia yang belum terpenuhi. Oleh karena itu, ia menilai pengambilan keputusan sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada Kadin Indonesia sebagai penegak keadilan dan pelaksana peraturan setingkat di atas pengurus Provinsi, artinya menyerahkan ke Kadin Indonesia sepanjang tetap berpedoman pada ketentuan normatif dan teknis yang berlaku.
Usulan pengembalian penanganan kepada Kadin Indonesia juga disampaikan oleh Arnold Dimpudus. Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan organisasi, masa kepengurusan Kadin Sulut berakhir pada 27 Desember 2025, sehingga langkah paling tepat adalah menyerahkan penyelesaiannya kepada Kadin Indonesia.
Sementara itu, Steven Voges mengusulkan agar Kadin Sulut mengajukan surat permohonan perpanjangan masa kepengurusan kepada Kadin Indonesia. Usulan tersebut didasari pertimbangan bahwa masa jabatan pengurus akan segera berakhir, dan diharapkan dapat memberikan tambahan waktu bagi Kadin Sulut untuk mempersiapkan Muprov.
Menutup rapat, pimpinan rapat Jefry Delaru memutuskan bahwa seluruh usulan dan hasil rapat akan dilaporkan serta diserahkan kepada Kadin Indonesia untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut apakah akan diperpanjang atau dicaretaker atau apapun sepenuhnya kita serahkan ke Kadin Indonesia dan usulan membuat surat permohonan perpanjangan pengurus akan kita kirimkan hari ini ke Kadin Indonesia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Muprov Kadin Sulut sudah beberapa kali tertunda, sejak Oktober 2025 sampai direncanakan berlangsung pada awal Desember 2025. Namun hasil asistensi Kadin Indonesia menunjukkan masih terdapat sejumlah prasyarat yang belum terpenuhi, di antaranya jumlah Kartu Tanda Anggota (KTA) berkualifikasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang dinilai belum mencukupi dan beberapa syarat baku di PO 282. Atas dasar itu, Kadin Indonesia belum menetapkan tanggal pelaksanaan Muprov, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Masa bakti kepengurusan Kadin Sulut sebenarnya telah berakhir pada 27 Oktober 2025. Sesuai aturan organisasi, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang maksimal dua bulan dengan alasan sedang mempersiapkan Muprov, sehingga akan segera berakhir pada 27 Desember 2025. Hingga batas waktu tersebut, Muprov dipastikan belum dapat digelar.
Mengacu pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Organisasi (PO) Nomor 282 Kadin Indonesia, perpanjangan masa kepengurusan hanya dimungkinkan paling lama (2) dua bulan setelah masa jabatan berakhir. Oleh karena itu, usulan perpanjangan kembali dinilai berpotensi menempatkan Kadin Indonesia pada posisi yang bertentangan dengan ketentuan organisasi baik AD/ART dan PO yang jika dilanggar berisiko menimbulkan keberatan maupun gugatan dari berbagai pihak.
Dengan mempertimbangkan situasi dan ketentuan yang berlaku, per tanggal 28 Desember 2025 Kadin Sulut berstatus demisioner dan secara organisasi seharusnya berada di bawah mekanisme caretaker yang ditetapkan oleh Kadin Indonesia. Caretaker tersebut memiliki mandat selama tiga bulan untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Muprov sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(SOB)





