Dinilai Banyak Masalah, DPR Panggil Dirjen Pajak Bahas Coretax

MERAHPUTIH08.COM, JAKARTA  Komisi XI DPR RI memanggil jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membahas sistem Coretax yang kerap bermasalah sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Pemanggilan itu diagendakan dalam rapat dengar pendapat antara Dirjen Pajak Suryo Utomo beserta jajarannya, dengan para anggota Komisi XI DPR. Agenda rapat ini terjadwal pada mulai pukul 10.00 WIB. Rapat yang dihadiri 15 anggota DPR dari dari 6 fraksi itu mulai sekitar pukul 10.28 WIB. RDP itu dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

“Telah dihadiri sebanyak 15 anggota, terdiri 6 fraksi daei 48 anggota Komisi XI yang terdiri dari 8 fraksi. Denan demikian kuorum sebagaimana ditentukan dalam pasal 279 dan 281 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib telah terpenuhi,” kata Misbakhun saat membuka rapat di ruang Komisi XI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Baca:IHSG Babak Belur 5% Seminggu, Asing Ramai Jualan di Sektor Ini!

Setelah rapat dimulai, Misbakhun menawarkan kepada Suryo apakah RDP ini mau digelar secara tertutup atau terbuka. Suryo meminta rapat tentang Coretax ini digelar secara tertutup.

“Saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti baru saya tawarkan kepada anggota,” ucap Misbakhun kepada Suryo. “Kalau diizinkan pimpinan rapat dilakukan secara tertutup,” ucap Suryo.

Merespons permintaan Suryo itu, Misbakhun lalu meminta pendapat para anggota dewan di Komisi XI, mereka juga menyatakan setuju rapat coretax digelar tertutup.

“Maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum,” tegas Misbakhun.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *