MERAHPUTIH08.COM, JAKARTA – Setelah prapradilan Hasto Kristiyanto di tolak hakim Pemgadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan melanjutkan penanganan kasus dugaan suap PAW Anggota DPR yang menjerat Hasto Kristiyanto, pasca gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP itu ditolak Hakim PN Jaksel.
“Lanjut terus,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Apakah Hasto akan segera diperiksa dan ditahan? Ketua KPK Setyo Budiyanto menjawab diplomatis.. “Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya,” ucapnya saat dikonfirmasi terpisah.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, juga menjawab senada saat ditanya wartawan.
“Kalau hal itu tergantung pertimbangan kebutuhan pemeriksaan saja itu bang,” ujarnya
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menilai, permohonan yang diajukan Hasto, kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima,” ujar hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan, di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dengan begitu, status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, tetap sah.
Sekadar latar, Hasto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam dua kasus, yakni dugaan suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) DPR dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun.Masiku
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Persidangan telah berlangsung sejak Rabu (5/2/2025).
Di antaranya staf pribadinya Kusnadi, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali, dan pakar pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.(*)